Kontroversi Putusan KPU: Kotak Suara Kardus hingga Pencalonan Oso

image-gnews
Petugas pendaftaran bakal calon anggota legislatif untuk DPR <i>standby</i> di gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Kamis, 12 Juli 2018. Jelang berakhirnya masa pendaftaran bakal calon anggota legislatif untuk DPR, belum ada partai politik yang mendaftar ke KPU Pusat. TEMPO/Subekti.
Petugas pendaftaran bakal calon anggota legislatif untuk DPR standby di gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Kamis, 12 Juli 2018. Jelang berakhirnya masa pendaftaran bakal calon anggota legislatif untuk DPR, belum ada partai politik yang mendaftar ke KPU Pusat. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sejak proses tahapan pemilu dan pilpres dimulai, Komisi Pemilihan menjadi salah satu lembaga yang menjadi sorotan. Sebagai lembaga penyelenggara, KPU berhak mengatur segala hal teknis dan subtansial berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu.

Sepanjang 2018 ini, KPU telah beberapa kali menetapkan Peraturan KPU (PKPU) dan keputusan lain yang mengatur banyak hal soal pemilu. Beberapa PKPU dan keputusan ini kerap menjadi kontroversi ketika dikeluarkan. Berikut beberapa kontroversi keputusan KPU yang dihimpun Tempo:

1. Larangan eks napi korupsi menjadi calon legislatif

Aturan tentang larangan eks koruptor menjadi caleg DPR dan DPD ini dituangkan KPU dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. PKPU ini ditetapkan pada 30 Juni 2018.

Aturan pencalonan ini disahkan setelah melalui pro dan kontra. Sejak awal, rencana itu menuai penolakan dari sejumlah pihak. Ketua Bawaslu Abhan mengatakan lembaga sejak awal sudah tak sepakat dengan sikap KPU ini. "KPU boleh saja membuat peraturan. Tapi persoalannya, peraturan juga harus tertib mengikuti undang-undang yang berada di atasnya," ujarnya. Aturan yang dimaksud adalah Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Kementerian Hukum dan HAM juga sempat menolak aturan ini. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pernah menolak untuk meneken PKPU ini menjadi undang-undang. Ia beralasan aturan ini melanggar hak konstitusional seseorang yang telah dijamin oleh Undang-undang Dasar 1945.

Kontroversi PKPU larangan caleg eks koruptor ini juga terjadi di DPR. Wakil Ketua Komisi Pemerintahan Fraksi Gerindra Ahmad Riza Patria mengatakan peraturan baru KPU itu tak sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. "Ini akan menjadi masalah," ujarnya, Senin, 2 Juli 2018.

Selain Partai Gerindra, PDIP dan Partai Golkar menolak aturan tersebut. Ketua Dewan Pimpinan Pusat PDIP Hendrawan Soepratikno menilai PKPU larangan eks koruptor ini tak diperlukan. "Tanpa PKPU pun semua partai politik sudah berhitung dalam proses pencalonan," kata dia. Sedangkan politikus partai Golkar, Firman Soebagjo menilai PKPU membuat UU yang ada menjadi terdegradasi.

Baca: KPU Berkukuh Tak Akan Loloskan Bakal Caleg Napi Korupsi

Meski beberapa partai menolak, larangan mantan napi korupsi menjadi caleg didukung oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Hanura, Partai Demokrat, serta Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nurwahid mengatakan partainya setuju dengan PKPU itu. "Walaupun tidak ada aturan itu PKS juga tidak mencalonkan mantan napi korupsi," ujarnya.

Gonjang ganjing PKPU eks koruptor ini juga sampai ke Istana. Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan pemerintah menghormati sikap KPU dalam PKPU tentang larangan caleg eks koruptor ini. "Kalau KPU sudah menentukan seperti itu, itu menjadi kiblat bagi semuanya karena pemerintah tidak bisa mendikte, mengintervensi dan seterusnya," kata Moeldoko, 2 Juli 2018.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan alasan lembaganya bersikukuh menetapkan aturan ini karena telah melalui sejumlah uji publik. Aturan ini, kata dia, juga telah dikonsultasikan bersama pemerintah dan DPR. "Maka KPU melakukan publikasi penetapan yang sudah dilakukan oleh KPU" kata Arief di kantornya di Jakarta, Ahad, 1 Juli 2018.

Arief menturkan lembaganya menggagas larangan eks koruptor menjadi caleg ini demi menyajikan pilihan peserta pemilu yang baik dan berintegritas bagi masyarakat. Ia berkukuh memasukkan larangan itu ke peraturan KPU tentang pencalonan legislatif meski mendapat banyak kritikan dan penolakan.

Setelah berjalan beberapa bulan, PKPU larangan eks koruptor nyaleg ini batal demi hukum. Batalnya aturan ini terjadi setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan gugatan terhadap PKPU tersebut pada 13 September 2018. MA membatalkan PKPU karena dinilai bertentangan dengan peraturan di atasnya. "Dikabulkan permohonannya dan dikembalikan kepada undang-undang. Jadi napi itu boleh mendaftar sebagai caleg asal sesuai ketentuan undang-undang dan putusan MK," kata juru bicara MA, Suhadi, 14 September 2018.

selanjutnya Kotak suara berbahan kardus

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Safari Politik Prabowo Usai KPU Menetapkan sebagai Presiden Terpilih

2 jam lalu

Presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto dan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar berjabat tangan saat melakukan pertemuan di kantor DPP PKB, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. Prabowo bertemu dengan Muhaimin Iskandar untuk silahturahmi setelah ditetapkan sebagai Presiden terpilih periode 2024-2029 oleh KPU. TEMPO/M Taufan Rengganis
Safari Politik Prabowo Usai KPU Menetapkan sebagai Presiden Terpilih

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto melakukan safari politik setelah ditetapkan KPU sebagai presiden terpilih Pilpres 2024. Ke mana saja?


Jawaban Anies Baswedan dan Ganjar Soal Kemungkinan Bergabung dalam Kabinet Prabowo-Gibran

6 jam lalu

Capres nomor urut satu Anies Baswedan (kanan) menyampaikan pendapat disaksikan capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo saat adu gagasan dalam debat ketiga Pilpres 2024 di Istora Senayan, Jakarta, Minggu 7 Januari 2024.  ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Jawaban Anies Baswedan dan Ganjar Soal Kemungkinan Bergabung dalam Kabinet Prabowo-Gibran

Setelah putusan MK yang menolak keputusan kubu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo, akankah mereka kemudian gabung di kabinet Prabowo-Gibran?


Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

9 jam lalu

Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) mengangkat kotak suara untuk dipindahkan ke kantor RW 04 di kawasan Cempaka Putih, Jakarta, Selasa, 13 Februari 2024. Pendistribusian logistik pemilu itu diangkut menggunakan truk pengangkut (dump truck) dari gudang logistik dengan pengawalan ketat petugas gabungan. PPSU diperbantukan untuk mengangkut logistik tersebut dari gudang logistik untuk dibawa ke kantor RW maupun langsung ke TPS-TPS. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.


Intip Strategi PPP Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

10 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Intip Strategi PPP Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

PPP mengungkapkan telah mempersiapkan strategi untuk menghadapi sidang sengketa pileg di MK hari ini. Apa saja strateginya?


KPU Sebut Gugatan ke PTUN Harus Didahului Proses di Bawaslu, PDIP: Mereka Keliru Pahami Gugatan

10 jam lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (kiri) menerima berkas gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
KPU Sebut Gugatan ke PTUN Harus Didahului Proses di Bawaslu, PDIP: Mereka Keliru Pahami Gugatan

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun, mengatakan, KPU keliru memahami gugatan yang dilayangkan ke PTUN tersebut


Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

13 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

MK mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg yang akan dibagi dalam tiga panel persidangan.


KPU Siap Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Besok, Ini yang Dilakukan

21 jam lalu

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin mengikuti dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan pihak pengadu Nus Wakerkwa di Gedung Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), Jakarta, Jumat 26 April 2024. Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy'ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap karena didalilkan lalai dan tidak cermat dalam menentukan serta menetapkan Anggota KPU Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah, periode 2023-2028, serta mengadukan Ketua KPU Kabupaten Puncak Natalius Tabuni dan anggota KPU Kabupten Puncak Henky Tinal dinilai tidak layak menjadi penyelenggara pemilu karena diduga sebagai anggota aktif partai politik. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
KPU Siap Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Besok, Ini yang Dilakukan

KPU klaim siap menghadapi persidangan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang akan dimulai besok, Senin, 28 April 2024.


Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

1 hari lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik (dua dari kiri) meninjau kesiapan pelaksanaan Pemilu 2024 di Kantor KPU Kota Solo, Jumat, 26 Januari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur.


KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

1 hari lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.


5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

2 hari lalu

5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

Ganjar Pranowo menegaskan sikap politiknya untuk tidak bergabung pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo-Gibran